Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah

- 10 September 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah.
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah. / Instagram @indonesiabaik.id/

Misalnya, jika kamu ingin mengganti data status pernikahan, maka kamu harus membawa surat nikah/putusan pengadilan.

Baca Juga: Update Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional Per 5 September 2021, Berikut Alur dan Sumber

Surat keterangan RT/RW untuk mengganti atau pindah alamat domisili seperti dari Kabupaten Tasikmalaya pindah ke Kabupaten Cianjur.

Sedangkan, jika kamu ingin menambahkan gelar di belakang nama lengkap, sebaiknya membawa ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus atau perguruan tinggi.

Sementara, untuk mengubah status pekerjaan, sebaiknya membawa surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja.

Kedua, Urus ke Dinas Dukcapil.

Saat ada data yang ingin diubah dari e-KTP, segera urus ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).

Baca Juga: Kesembuhan COVID-19 Terus Bertambah Menembus 3,9 Juta Orang

Sebagian wilayah di Indonesia juga sudah bisa mengurus perubahan data dari e-KTP di tingkat kelurahan, tapi memerlukan waktu beberapa hari untuk selesai.

Jika datang langsung ke Dinas Dukcapil, akan segera diproses dan e-KTP dapat diambil sesuai data yang telah diubah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah