Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah

- 10 September 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah.
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah. / Instagram @indonesiabaik.id/

PRIANGANTIMURNEWS– Saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah beralih dengan adanya e-KTP yang diwajibkan untuk dimiliki oleh semua penduduk Indonesia.

e-KTP memuat data-data diri pribadi dari semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Data yang ada dalam e-KTP terbagi menjadi dua jenis, yaitu data statis dan juga data dinamis.

Data statis meliputi NIK atau Nomor Induk Penduduk, Tempat Tanggal Lahir (TTL), dan golongan darah.

Baca Juga: Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sementara, data dinamis adalah data yang memuat status perkawinan, domisili, dan juga pekerjaan.

Namun, bagaimana jika data yang ada dalam e-KTP ingin diubah?

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, inilah cara mengubah data e-KTP dalam empat langkah, yaitu:

Pertama, Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah