PRIANGANTIMURNEWS– Saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah beralih dengan adanya e-KTP yang diwajibkan untuk dimiliki oleh semua penduduk Indonesia.
e-KTP memuat data-data diri pribadi dari semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Data yang ada dalam e-KTP terbagi menjadi dua jenis, yaitu data statis dan juga data dinamis.
Data statis meliputi NIK atau Nomor Induk Penduduk, Tempat Tanggal Lahir (TTL), dan golongan darah.
Baca Juga: Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sementara, data dinamis adalah data yang memuat status perkawinan, domisili, dan juga pekerjaan.
Namun, bagaimana jika data yang ada dalam e-KTP ingin diubah?
Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, inilah cara mengubah data e-KTP dalam empat langkah, yaitu:
Pertama, Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.