PRIANGANTIMURNEWS- Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang fiktif, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Telkom Group.
Dalam kasus pengadaan barang fiktif itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menggeledah kantor Telkom Grup terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang jasa fiktif.
Baca Juga: Syarat Membuat SIM, Biaya dan Caranya, Bisa Secara Online
Dikatakan Ali bahwa ada enak rumah kediaman dan empat kantor yang digeledah Tim Penyidik KPK.
"Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, diantaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri Rabu 22 Mei 2024.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Baca Juga: Penistaan Agama! Diduga Dilakukan Oleh Eks Pejabat Kemenhub, Polisi Tengah Usut Kasus Ini
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujarnya.