Penistaan Agama! Diduga Dilakukan Oleh Eks Pejabat Kemenhub, Polisi Tengah Usut Kasus Ini

- 22 Mei 2024, 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024/ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024/ANTARA/Ilham Kausar /

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan mantan Kepala dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, yang berinisial AK, diduga melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an.

"Kami masih mendalami kasus ini,"ujar Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas dari Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana pada kasus tersebut. Ade Ary juga meminta masyarakat untuk sabar menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong Ke Polisi, Ceramahnya Ada Unsur Penistaan Agama

"Penerimaan laporan polisi diikuti dengan penyelidikan oleh penyelidik guna mendalami apakah kasus yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana,"jelasnya.

Saat ditanya mengenai pemanggilan terlapor, Ade Ary mengatakan bahwa jadwal pemanggilan belum ditentukan. "Jadwal akan ditentukan, mohon bersabar,"katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memproses laporan terkait dugaan penistaan agama oleh inisial AK, seorang mantan Kepala dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, yang diduga melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an.

Baca Juga: Ulama Tasikmalaya Dukung Polisi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasannya

"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara AK,"ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah