Syarat Membuat SIM, Biaya dan Caranya, Bisa Secara Online

- 22 Mei 2024, 16:10 WIB
Cara Membuat SIM Baru
Cara Membuat SIM Baru /

PRIANGANTIMURNEWS- Surat Izin  Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Pembuataj SIM saat ini juga bisa dilakukan  secara online. Lantas bagaimana cara membuat SIM dan syarat yang harus dipersiapkan apa saja. Ini yang harus difahami sebelum membuat SIM.

Dilansir  PRIANGANTIMURNEWS dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Penistaan Agama! Diduga Dilakukan Oleh Eks Pejabat Kemenhub, Polisi Tengah Usut Kasus Ini

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa. 

Baca Juga: Kondektur dan Penumpang Merupakan Seorang Guru Tewas Ditempat Akibat Tabrakan Bus Pariwisata Dengan Truk

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya:

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah