PRIANGANTIMURNEWS- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Pembuataj SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membuat SIM dan syarat yang harus dipersiapkan apa saja. Ini yang harus difahami sebelum membuat SIM.
Dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Penistaan Agama! Diduga Dilakukan Oleh Eks Pejabat Kemenhub, Polisi Tengah Usut Kasus Ini
SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.
Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa.
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya: