Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi! Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar

- 23 Juni 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling/Pembuatan SIM harus ada sertifikat mengemudi/ANTARA/
Ilustrasi Layanan SIM Keliling/Pembuatan SIM harus ada sertifikat mengemudi/ANTARA/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Tersebarnya rumor proses pembuatan kepemilikan SIM (Surat Ijin Mengemudi) harus melampirkan sertifikat mengemudi membuat sebagian besar warga Jawa Barat kebingungan.

Terkendala biaya yang tentunya lebih besar jadi penyebab pesimisnya masyarakat. Sementara menurut anggapan yang ada di benak masyarakat perihal kepiawaian berkendara di jalan tidak harus selalu diraih dari sebuah pelatihan.

Beberapa perbandingan digambarkan oleh calon pemohon penerbitan SIM diantarnya mengungkapkan, bahwa kemahiran beserta kemampuan dan etika selama berkendara di jalan tidak kalah cantik dengan lulusan pelatihan.

Baca Juga: Polri Akan Terapkan Pembuatan SIM harus Ada Sertifikat Mengemudi, Kata Pengamat Biaya akan Makin Mahal

Namun demikian dari pihak Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis dan arahan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut dia sementara ini untuk pembuatan SIM di seluruh jajaran polres di bawah naungan Polda Jawa Barat masih berlaku prosedur seperti biasanya, belum ada aturan harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Tompo membenarkan bahwa sebelumnya Korps Lalu Lintas Polri pernah menyatakan sertifikat mengemudi saat ini diperlukan untuk proses pembuatan SIM.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

Dasar dari pernyataan tersebut yaitu, bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x