Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

- 25 Mei 2023, 06:30 WIB
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang  harus dibawa semua orang yang akan mengendarai atau mengemudi kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, setiap orang yang mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor wajib memiliki SIM.

Bila masa  berlaku habis agar tetap sah dan dapat digunakan secara legal di jalan raya, anda harus segera memperpanjangnya.

Baca Juga: Mau Bikin SIM? Simak Syarat Perpanjang SIM Tahun 2023

Lantas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM dan syarat-syaratnya.

Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di Indonesia.


Masa Berlaku SIM

Salah satu syarat perpanjang SIM adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM yang saat ini dimiliki oleh pemegangnya akan segera habis atau telah habis.

Setiap SIM di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x