PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus dibawa semua orang yang akan mengendarai atau mengemudi kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, setiap orang yang mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor wajib memiliki SIM.
Bila masa berlaku habis agar tetap sah dan dapat digunakan secara legal di jalan raya, anda harus segera memperpanjangnya.
Baca Juga: Mau Bikin SIM? Simak Syarat Perpanjang SIM Tahun 2023
Lantas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM dan syarat-syaratnya.
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di Indonesia.
Masa Berlaku SIM
Salah satu syarat perpanjang SIM adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM yang saat ini dimiliki oleh pemegangnya akan segera habis atau telah habis.
Setiap SIM di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM