Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

- 25 Mei 2023, 06:30 WIB
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara /

Pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa SIM mereka agar dapat memulai proses perpanjangan pada periode waktu yang tepat.

Ingat, jika masa berlaku SIM telah habis atau melewati waktunya sehari saja maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru yang lebih panjang prosesnya.

SIM Asli dan Salinan

Pemohon harus menyediakan SIM asli yang akan diperpanjang dan salinan fotokopi SIM.

Dalam beberapa kasus, beberapa kepolisian daerah mungkin juga meminta salinan tambahan seperti KTP atau KK.

Penting untuk selalu memiliki salinan cadangan SIM yang sah sebagai tanda identitas dan untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Biaya Pembuatan SIM Hanya untuk PNBP


Formulir Perpanjangan

Calon pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di kantor polisi atau secara online melalui situs web resmi kepolisian daerah terkait.

Formulir ini biasanya berisi informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan jujur.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x