Dokumen Identitas
Selain SIM, pemohon perlu menyediakan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
Dokumen identitas ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan alamat tinggal yang tercantum dalam SIM.
Pas Foto
Pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang ditentukan oleh kepolisian perlu disertakan bersama dengan formulir perpanjangan SIM.
Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar tidak menghambat proses perpanjangan.
Baca Juga: Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik
Biaya Perpanjangan
Pemohon juga harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang dan kebijakan dari kepolisian daerah setempat.