Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

- 25 Mei 2023, 06:30 WIB
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara /


Dokumen Identitas

Selain SIM, pemohon perlu menyediakan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

Dokumen identitas ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan alamat tinggal yang tercantum dalam SIM.


Pas Foto

Pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang ditentukan oleh kepolisian perlu disertakan bersama dengan formulir perpanjangan SIM.

Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar tidak menghambat proses perpanjangan.

Baca Juga: Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik


Biaya Perpanjangan

Pemohon juga harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang dan kebijakan dari kepolisian daerah setempat.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x