Polri Akan Terapkan Pembuatan SIM harus Ada Sertifikat Mengemudi, Kata Pengamat Biaya akan Makin Mahal

- 20 Juni 2023, 11:00 WIB
  Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi)
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi) /

PRIANGANTIMURNEWS - Polri merencanakan pembuatan SIM akan menggunakan sertifikat menyopir.

Jika kebijakan itu diterapkan oleh Polri, biaya pembuatan SIM tentu akan semakin mahal.

Selain itu juga hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.

Baca Juga: Sinergitas POLRI dan BP2MI Sukses Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Ini Kata Menko Polhukam

"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x