Polri Akan Terapkan Pembuatan SIM harus Ada Sertifikat Mengemudi, Kata Pengamat Biaya akan Makin Mahal

- 20 Juni 2023, 11:00 WIB
  Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi)
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi) /

Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” katanya.

Ia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***
 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah