Polri Akan Terapkan Pembuatan SIM harus Ada Sertifikat Mengemudi, Kata Pengamat Biaya akan Makin Mahal

- 20 Juni 2023, 11:00 WIB
  Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi)
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto./Antara/HO-Dokumen Pribadi) /

Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Asep Adi Saputra Meninggal

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Oknum Anggota Polri Ditangkap Satnarkoba Polres Sulsel

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah