Syarat Membuat SIM, Biaya dan Caranya, Bisa Secara Online

- 22 Mei 2024, 16:10 WIB
Cara Membuat SIM Baru
Cara Membuat SIM Baru /

Dokumen pendukung

Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Formulir permohonan, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing, Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan. Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

SIM A umum berusia minimal 20 tahunSIM B1 umum berusia minimal 22 tahunSIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Prosedur Pembuatan SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya. SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama. Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah