Syarat Membuat SIM, Biaya dan Caranya, Bisa Secara Online

- 22 Mei 2024, 16:10 WIB
Cara Membuat SIM Baru
Cara Membuat SIM Baru /

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dismartphone Anda lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIMPilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”.

Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksamaJika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baruLakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnyaSIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.

Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah