Ujian Praktek SIM C Nggak Ribet Lagi, Angka 8 Dihapus Diganti Jadi Huruf S

- 9 Agustus 2023, 10:35 WIB
  Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus melakukan peninjauan ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus melakukan peninjauan ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi. /Tangkapan instagram @humaspoldajabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira untuk masyarakat yang selama ini belum lulus ujian SIM.

Sulitnya ujian praktek pembuatan SIM sehingga banyak yang tidak lulus.

Karena itu banyak masyarakat akhirnya memutuskan untuk tidak dilanjutkan membuat SIM. Tak heran jika di lapangan ditemukan banyak para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi! Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar

Dengan banyaknya pengendara yang tidak memiliki SIM, selain melanggar peraturan lalulintas juga bisa menjadi argumentasi sulitnya ujian praktek membuat SIM sehingga menunda membuat SIM menjadi pilihan.

Namun kali ini praktek pembuatan ujian membuat SIM tidak lagi menjadi alasan bagi para pemilik kendaraan atau pemohon yang akan membuat SIM. Pasalnya Korlantas Polri telah menghapus metode ujian praktek pembuatan SIM C.

Penghapusan metode ujian praktik pembuatan SIM C model zig-zag dan membentuk angka delapan yang dilakukan oleh Korlantas Polri diberlakukan di seluruh Sat Lantas Polres, Polresta di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangnya

Perubahan penghapusan uji praktek pembuatan SIM dari angka 8 menjadi huruf S telah mulai diberlakukan. Salah satunya di Polda Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus meresmikan langsung lintasan uji praktik SIM yang baru di Polresta Bandung.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x