PRIANGANTIMURNEWS - Meta induk dari Facebook dan Instagram akan memblokir semua berita Indonesia jika peraturan Hak Penerbit.
Dalam peraturan Hak Penerbit disebutkan perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Meta siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Kata Kata Mutiara Idul Fitri cocok untuk Dipasang di Medsos
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya sudah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara mengenai kebijakan Hak Penerbit.
Rafael kebijakan menuturkan Hak Penerbit tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
“Kami konsisten memberikan masukan kepada pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Ikuti Jejak Meta, Gojek-Tokopedia Siap PHK 1.300 Karyawan di Empat Negara
Rafael melanjutkan, bila UU Hak Penerbit ini benar-benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasikan di Facebook. Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.