Ketiga, Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.
Ketika ada data e-KTP yang harus diubah, maka otomatis membuat e-KTP yang baru, sehingga memerlukan waktu untuk mencetaknya kembali.
Keempat, Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Baca Juga: Sehari, Empat Tahap Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air
Persyaratan yang harus dipenuhi saat e-KTP baru telah selesai dicetak, maka Anda harus membawa e-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga).
Selain itu, jangan pula sembarangan untuk membawa e-KTP baru tetapi tunggulah jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Dukcapil.
Perlu diketahui juga, jika proses pengubahan data di e-KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***