Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah

- 10 September 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah.
Ilustrasi e-KTP yang datanya telah diubah. / Instagram @indonesiabaik.id/

Ketiga, Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.

Ketika ada data e-KTP yang harus diubah, maka otomatis membuat e-KTP yang baru, sehingga memerlukan waktu untuk mencetaknya kembali.

Keempat, Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Baca Juga: Sehari, Empat Tahap Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

Persyaratan yang harus dipenuhi saat e-KTP baru telah selesai dicetak, maka Anda harus membawa e-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga).

Selain itu, jangan pula sembarangan untuk membawa e-KTP baru tetapi tunggulah jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Dukcapil.

Perlu diketahui juga, jika proses pengubahan data di e-KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah