Simak Baik-baik, 12 Golongan Ini Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasannya

- 2 Oktober 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi: Cara  daftar kartu Prakerja
Ilustrasi: Cara daftar kartu Prakerja /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah telah membuka Program Kartu Prakerja bagi warga yang masih pengangguran.

Sampai saat ini pemerintah telah melaksanakan program Prakerja dari gelombang 1 sampai  Prakerja Gelombang 21.

Mengingat banyak peminat, pemerintah akan melanjutkan dengan membuka Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Derasnya Air dan Keropos Menyulitkan Proses Evakuasi Kapal Tongkang di Pantai Bojongsalawe Pangandaran

Kapan Prakerja Gelombang 22 dibuka? Meskipun belum ada informasi resmi dari Pemerintah maupun penyelenggara, kita bisa melakukan prediksi berdasarkan proses pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Selama menunggu pembukaan Gelombang 22, yuk pelajari dulu informasi umum Program Prakerja untuk menambah wawasanmu. 


Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Akhir yang Bahagia, Ini 8 Tanda Kamu Telah Menemukan Sosok yang Tepat

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Akan Mendapat Perlindungan Kerja

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Buruan Daftar, Perum Jasa Tirta I Buka Lowongan Kerja

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah