PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat luas termasuk pada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Kemenaker telah memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan pelindungan bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Indonesia.
Perlindungan bagi tenaga kerja bongkar muat telah diatur dan telah sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
Baca Juga: Buruan Daftar, Perum Jasa Tirta I Buka Lowongan Kerja
Pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal.
"Mencakup tiga hal itu yang oertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja," kata @kemenaker RI Ida Fauziah dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 2 September 2921.
Kedua bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja.
Baca Juga: Operasi Serbuan Vaksinasi Marinir, Manjakan Masyarakat Madiun
Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
Selain itu, peningkatan kompetensi bagi TKBM juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan.