PRIANGANTIMURNEWS - Belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker.
Jika anda merasa sebagai pekerja atau buruh di perusahaan namun sedang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Daftar segera BSU Kemnaker.
Ataupun jika anda pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Namun belum dapat bantuan BSU Kemnaker 2021.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan Bansos BLT UMKM, BPUM, BSU, Ini Alasannya
Namun sebelum mendaftarkan akun, perhatikan syarat penerima BSU Kemnaker.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp 900 Hingga Rp 2 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya