Gagal Terus Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini 12 Hal Penyebabnya

- 3 Oktober 2021, 10:30 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar dan syarat Kartu Prakerja biar tidak gagal terus.
ILUSTRASI - Cara daftar dan syarat Kartu Prakerja biar tidak gagal terus. /Tangkap layar: www.prakerja.go.id/prakerja.go.id

PRIANGANTIMURNEWS- Pendaftar Program Kartu Prakerja tidak semua bisa lolos.

Ada warga yang sudah berkali-kali mendaftar tetapi selalu gagal alias tidak lolos.

Sebelumnya dibahas tentang penyebab mengapa bisa tidak lolos, berikut akan kita singgung sedikit mengenai Pra kerja dan siapa aja yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Jurgen Klopp Inginkan Suasana Istimewa di Anfield Saat Liverpool Hadapi Manchester City

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Presiden Bertolak ke Kabupaten Merauke untuk Resmikan Infrastruktur dan Tinjau Vaksinasi

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Baca Juga: Aksi Presiden Main Bola Warnai Pembukaan PON XX Papua

Nah sekarang mari kita bahas mengapa ada warga yang mendaftar prakerja tetapi gagal terus.

Sesuai aturan dalam Pra kerja.go.id, ada 12 golongan yang tidak diperbolehkan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja.

Ke 12 golongan sesuai yang tertera pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa.

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah