PRIANGANTIMURNEWS - Buruan cek nama anda sekarang sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bukan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah siapkan jatah BSU Kemnaker untuk para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
BSU Kemnaker tahap 3 dan 4 ini akan disalurkan kepada pekerja atau buruh terdampak Pandemi Covid-19 dengan syarat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemnaker yang Sudah Cair Masuk Rekening Sebesar Rp 1 Juta, Siapkan KTP dan KK
Adapun nominal yang akan didapatkan bagi penerima BSU Kemnaker sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian Rp 500 ribu per bulan selama 3 kali.
Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Untuk lebih jelasnnya rekanaker bisa mengakses pengecekan Bantuan Subsidi Upahmu (BSU) melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/," kata Ida Fauziyah.
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker
1. Kunjungan website https://bsu.kemnaker.go.id/