6.Kepala Desa dan perangkat desa.
7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar.
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi.
10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya.
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.
Baca Juga: Penerbangan dari 19 Negara Ini Boleh Masuk Indonesia Lewat Bali dan Kepulauan Riau
Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***
Sumber : tangkapan layar dari website Prakerja.go.id