Ini Jumlah Insentif yang Diterima Jika Lolos Kartu Prakerja

- 21 Oktober 2021, 10:03 WIB
Selain akan mendapatkan Insentif  setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan
Selain akan mendapatkan Insentif setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan /Prakerja.go.if/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para pekerja yang telah mengajukan dan lolos prefikasi, dijamin akan mendapatkan bantuan dari program Kartu Prakerja.

Untuk program prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Setiap peserta akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Dapatkan Segera Kartu Prakerja Gelombang 22, Ayo Cari Informasinya di Sini

Dari tugas yang telah anda kerjakan maka total intensif yang didapat oleh anda sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Namun ternyata tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa lolos dalam kartu prakerja.

Tentu ini menjadi pertanyaan semua peserta pemohon, mengapa anda bisa gagal dan tidak lolos.

Dalam program Kartu Prakerja ini ternyata ada orang yang beberapa kali tidak lolos.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tinggi Protokol Kesehatan Ketat Penerapan Standar CHSE Syarat Pariwisata Bangkit Kembali

Padahal semua persyaratan saat mendaftar Kartu Prakerja lengkap. Kondisi itu tentu membuat kesal.

Rasa kesal itu wajar, karena sangat mengharap agar bisa ikut dalam Program Kartu Prakerja.

Namun perlu disampaikan, sesuai aturan seperti yang tercantum dalam pra Kerja.go.id memang tidak semua pendaftar bisa lulus program kartu Prakerja.

Baca Juga: Kesembuhan COVID-19 Bertambah Mencapai 4.077.748 Orang

Sesuai dengan yang tertulis dalam laman prakerja.go.id, ada 12 alasan mengapa pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini 12 alasan mengapa ada pendaftar yang berkali kali tidak lolos sebagai berikut:

1.Pejabat Negara.

2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Aparatur Sipil Negara.

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube Jadi MP3 dan MP4, Sangat Mudah, Cek Disini

6.Kepala Desa dan perangkat desa.

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar.

9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi.

10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya.

12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

Baca Juga: Penerbangan dari 19 Negara Ini Boleh Masuk Indonesia Lewat Bali dan Kepulauan Riau

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***


Sumber : tangkapan layar dari website Prakerja.go.id

Keterangan : insentif program kartu prakerja

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah