Antisipasi Ledakan Kasus Covid-19, Pemerintah Akan Batasi Objek Wisata Saat Libur Nataru 2022

- 3 November 2021, 12:16 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19: Pemerintah Pusat Berkomitmen Akselerasi Program Vaksinasi Selesai Sesuai Target
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19: Pemerintah Pusat Berkomitmen Akselerasi Program Vaksinasi Selesai Sesuai Target /

PRIANGANTIMURNEWS - Menuju libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan batasi objek wisat.

Peraturan baru itu dibikin aturan kebijakan antisipasi ledakan kasus Covid-19 menjelang akhir Tahun 2021.

Melalui Satgas Covid-19 Republik Indonesia, pembuatan kebijakan penanganan dan pencegahan akan dilihat dari perkembangan kasus.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Kembali Melakukan Penyesuaian Syarat Moda Transportasi

"Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru pengaturan kebijakan akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan dari berbagai lokasi, salah satunya destinasi wisata," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021.

Tambah Wiku, perkembangan kasus juga akan dilihat dari area pertokoan, dan tempat peribadatan.

"Kemudian akan dilihat dari memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan di masing-masing daerah," ucapnya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Digunakan untuk Anak Usia 6-12 Tahun

Wiku menyampaikan, kepada masyarakat luas untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.

“Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Sektor Pertanian Salah Satu Penunjang Laju Pertumbuhan Ekonomi Pangandaran di Masa Pandemi

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” ujarnya.

“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tandasnya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah