PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) kembali melakukan penyesuaian syarat moda transportasi di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian syarat moda transportasi ini ditetapkan melalui terbitnya 4 surat Edaran (SE) yaitu Kemenhub Nomor 94, 95. 96, dan 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi.
Pihak Kemenhub menyampaikan jika SE No 94,95,97 ini diberlakukan mulai tanggal 2 November 2021 sampai batas waktu yang ditentukan di kemudian hari.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Digunakan untuk Anak Usia 6-12 Tahun
Sementara, SE Nomor 96 yang berisi tentang penyesuaian syarat moda transportasi udara yang diberlakukan mulai hari ini Rabu, 03 November 2021.
Sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari twitter @kemenhub151, berikut penyesuaian syarat moda transportasi di masa pandemi Covid-19 yang terbaru, yaitu:
Pertama, Dari dan Ke Daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Baca Juga: Sektor Pertanian Salah Satu Penunjang Laju Pertumbuhan Ekonomi di Pangandaran di Masa Pandemi
Untuk Moda transportasi udara, syaratnya : Kartu vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam, atau Kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam.