Dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana non alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020 Serta berdampak bagi aspek kesehatan, sosial, ekonomi di Indonesia.***
Dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana non alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020 Serta berdampak bagi aspek kesehatan, sosial, ekonomi di Indonesia.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Instagram @infojawabarat