PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, ditetapkan pada Kamis, 31 Desember 2021
Perpanjang kasus ini disebabkan COVID-19 belum berakhir di banyak negara, khususnya di Indonesia Belum lama ini juga muncul varian baru Omicron pada bulan Desember lalu.
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan WHO terkait COVID-19 yang masih menjadi ancaman bagi semua negara.
Baca Juga: Rain dan Uee Adalah Mantan Yang Bertemu Setelah 12 Tahun Terpisah di “Ghost Doctor”
"Menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," dikutip akun instagram @infojawabarat dari priangantimurnews.com
Pemerintah memperkuat dengan berbagai penanganan, salah satu upayanya adalah memberikan dosis vaksin pada anak umur 6-11 tahun dan memperketat penanganan Covid-19 melalui karantina dan jalur bepergian baik darat maupun udara
Sejak 11 Maret 2020 dalam Keppres Jokowi menimbang bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.
Baca Juga: Mengenal Jalan Braga Bandung yang juga Dikenal dengan Paris van Java Jawa Barat