Presiden Jokowi Resmi Memperpanjang Status COVID-19 di Indonesia

- 3 Januari 2022, 18:13 WIB
Jokowi resmi memperpanjang kasus Covid-19 2022.
Jokowi resmi memperpanjang kasus Covid-19 2022. /instagram @jokowi/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, ditetapkan pada Kamis, 31 Desember 2021

Perpanjang kasus ini disebabkan COVID-19 belum berakhir di banyak negara, khususnya di Indonesia Belum lama ini juga muncul varian baru Omicron pada bulan Desember lalu.

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan WHO terkait COVID-19 yang masih menjadi ancaman bagi semua negara.

Baca Juga: Rain dan Uee Adalah Mantan Yang Bertemu Setelah 12 Tahun Terpisah di “Ghost Doctor”

"Menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," dikutip akun instagram @infojawabarat dari priangantimurnews.com

Pemerintah memperkuat dengan berbagai penanganan, salah satu upayanya adalah memberikan dosis vaksin pada anak umur 6-11 tahun dan memperketat penanganan Covid-19 melalui karantina dan jalur bepergian baik darat maupun udara

Sejak 11 Maret 2020 dalam Keppres Jokowi menimbang bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.

Baca Juga: Mengenal Jalan Braga Bandung yang juga Dikenal dengan Paris van Java Jawa Barat

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x