PRIANGANTIMURNEWS- Jalan Tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan pada 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, Segmen Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit akan penyesuaian tarif yang berlaku.
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @pupr_bpjt, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
Penyesuaian tarif Tol sudah diatur di UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Tiga Gunung Keramat di Tatar Pasundan dan Misterinya
Di Pasal 48 ayat 3 menyatakan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan pengaruh tingkat inflasi dan evaluasi terhadap
pemenuhan SPM Jalan Tol.
Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota mengalami kenaikan sebesar Rp 500, dengan rincian sebagi berikut :
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000