1. Daftar, dengan mengunjungi link https://ptsp.halal.go.id
2. Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal
Dokumen yang harus dilengkapi :
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Pengelolahan produk
- Dukumen sistem jaminan produk halal.
Baca Juga: Waspada dan Hati-hati, Tiga Provinsi Siaga Potensi Hujan Lebat Hari Ini
2. Memerikasa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
3. Menguji kehalalan produk
4. Menetaokan kehalalan produk melalui didang fatwa halal.
5. Menerbitkan sertifikat halal.
Itulah cara urus sertifikasi label halal terbaru, semoga bermanfaat.***