Sambut Lebaran 1443 H, DJKA Terbitkan Aturan Perjalanan Baru, Simak Baik-Baik!

- 14 April 2022, 06:10 WIB
DJKA dikabarkan telah mengeluarkan aturan perjalanan baru menjelang lebaran 1443 H.
DJKA dikabarkan telah mengeluarkan aturan perjalanan baru menjelang lebaran 1443 H. /Djka.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ) pada Senin (04/04) yang diberlakukan mulai 5 April 2022.

Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H . 14 April 2022.

Pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib mendapat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.

Baca Juga: Jasa Marga Bagikan 7 Kiat-Kiat Agar Mudik Aman dan Sehat Sampai Tujuan

Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas COVID-19 kecuali bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kamis, 14 April 2022 untuk Wilayah Jakarta serta Ayat Tentang Diturunkannya Al-Qur'an

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak mendukung untuk menerima vaksin, wajib untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dan negatif surat dokter dari Rumah Sakit terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: djka.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah