Syarat Mudik Lebaran Bagi Masyarakat Yang Belum Vaksin Booster

- 29 Maret 2022, 11:58 WIB

 

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah 2 tahun lamanya pemerintah melarang mudik lebaran karena pada Covid-19, tahun ini akhirnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik.

Masyarakat boleh mudik lebaran dengan syarat Sudah berapa kali vaksin Covid-19, dosis lengkap 1 dan 2 serta Booster,

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan Dua kali vaksin dan satu kali Booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: KASUS SUBANG: Banpol Pembuka Kasus dan Para Saksi

Lalu bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau Booster Bolehkah mereka tetap mudik,

Ternyata bagi masyarakat yang sudah mendapatkan suntik vaksin kedua tetapi belum mendapatkan vaksin Booster tetap diizinkan mudik.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Kemenkes.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum menerima vaksin Booster juga boleh mudik, namun demikian ada syarat perjalanan Yang Harus dipatuhi para pemudik.

Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan sementara bagi pemudik yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis,

Harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube VDVC Health


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x