4 Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui Bagi yang Mau Pulang Kampung

- 9 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022.
Ilustrasi mudik lebaran 2022. /

PRIANGANTIMURNEWS- Walaupun baru memasuki hari ke 7 menjalani ibadah puasa Ramadhan, ada sebagian warga masyarakat yang mencuri star untuk mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman mereka.

Hal itu dikarenakan Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama mudik Lebaran 2022, pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

Hal itu membuat  pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat dan ketentuan terbaru mengenai syarat mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Everton vs Manchester United: Perjalanan Head to Head, Siapa Lebih Unggul?

Dilansir Priangantimurnews.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Senin 4 April 2022 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), menyimpulkan berbagai syarat untuk mudik menggunakan angkutan umum sebagai berikut.

Syarat mudik lebaran Angkutan Umum

1. Sudah Vaksin Booster

Syarat pertama yang dikeluarkan pemerintah terkait mudik lebaran 2022 mendatang yakni dengan melengkapi bukti vaksin mencapai booster.

Untuk kali ini pemerintah tidak akan melarang dan membatasi ruang gerak masyarakat untuk mudik.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x