PRIANGANTIMURNEWS- Pernyataan menteri keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta pada 16 April 2022.
Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera di cairkan.
Dalam Konferensi Pers tersebut Sri Mulyani memberi tahu bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) itu mulai Senin, 18 April 2022, dan itu khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Najwa Shihab Bagikan Momen Bareng Rich Brian dan Niki di Konser Coachella 2022
Menteri keuangan tersebut juga menyatakan bahwa proses pencairan THR dimulai H-10 Lebaran Idhul Fitri 2022.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai H-10 Lebaran Idhul Fitri," Ungkap Sri Mulyani.
Pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri di lebaran 2022, Sri Mulyani menyebutkan untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.
Beliau pun menuturkan bahwa mulai 18 April 2022, kementrian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Qunut Witir 15 Ramadhan 1443 H, Dimulai Malam ini