Baca Juga: Pandemi Melandai Jadikan Momentum Kebangkitan Seni dan Budaya
Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh malamar CPNS dalam satu priode kedepannya.
Sanksi itu berlaku bagi, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan mendapat persutujua Nomor Identitas Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri.
Berdasarkan dari data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun 105 orang mengundurkan diri.
Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta mengundurkan diri dari Kementrian Perhubungan. Angka ininmerupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN.
Baca Juga: 5 Transfer Pemain, Tidak Ada Rumor Langsung Deal, Siapakah Mereka Berikut selengkapnya...
Jumlah terbanyak berikutknya dari peserta pemerintah Provinsi Sumtra Barat dan Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.
Menyikapi hal tersebut, Kemenpan RB akan membuat sanksi yang lebih tegas, agar tidak terulang di seleksi CPNS berikutnya.***