Satya menyatakan BKN akan merumuskan sanksi yang lebih ketat untuk CPNS yang mengundurkan diri ketika sudah diterima.
Namun bagaimana nasib yang tidak lolos? BKN seharusnya sangat harus bertindak tegas untuk para CPNS yang sudah dinyatakan lolos harus mengundurkan diri, mengingat banyak yang tidak lolos mengingkan posisi yang dilamar CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.
Baca Juga: Embarkasi Surabaya Melayani 16.967 Jemaah
Seharunya CPNS yang dinyatakan lolos mengetahui tupoksi nya nanti seperti apa, bukankah seorang ASN itu harus siap dan bertanggungjawab dengan apa yang diterima. Entah itu gaji, tunjangan, ataupun posisi dimana akan ditempatkan?
Tindakan tegas dan sanksi harus segera mungkin dikeluarkan oleh BKN mengingat banyak orang yang tidak lolos ikut kecewa karena keputusan CPNS yang lolos mengundurkan diri dengan seenaknya tanpa memikirkan aturan sebagai seorang ASN. ***