"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Kasus Suap
Penangkapan Haryadi Suyuti yang notabene baru melepas jabatan pada 22 Mei 2022 lalu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul saudara HS," ucap Firli.
Firli menyebutkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.***