PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang oknum ASN berinisial APS dan HF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya terjaring di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pidana pemerasan.
"Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Rabu 30 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, atas tindak pemerasan yang dilakukan keduanya.
Diduga keduanya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.
APS diketahui merupakan Ketua Tim sedangkan HF merupakan anggota tim audit BPK Jawa Barat.
APS dan HF menerima surat tugas dari BPKD Provinsi Jabar untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemkab Bekasi.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan pelaku terhadap korban.
"Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya," jelasnya.
Baca Juga: Peringkat Kekuatan Ballon d'Or 2022: Mo Salah dan Lewandowksi Kian Melejit, Lionel Messi Out
"Mereka ditangkap di satu tempat. Di hotel cuma penggeledahan. Tidak ada tersangka lain," ucapnya.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada
Memastikan dalam waktu dekat, sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini.
"Secepatnya, paling tidak besok pagi kami akan melakukan rilis ulang dengan memanggil teman-teman. Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan," katanya.
Lanjut dia, kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan tersebut. ***