Diduga Korupsi Dana BLT untuk KPM, Oknum Kades di Garut Diamankan Polisi

- 28 Desember 2021, 23:50 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat melakukan ekpose dugaan korups dana desa yang dilakukan ES di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat melakukan ekpose dugaan korups dana desa yang dilakukan ES di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Polres Garut mengamankan oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT).

"Kami telah mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi BLT untuk KPM (keluarga penerima manfaat) yang bersumber dari anggaran dana desa atau ADD," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingoi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.


Wirdhanto menyebutkan, orang yang diamankan dan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLT itu yakni ES yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu

Baca Juga: Ketahui Tanda-Tanda Peringatan Kanker Prostat, 7 Kebiasaan yang Harus Diwaspadai.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan ES, tuturnya, ia telah menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa. Dana BLT dari ADD tahun anggaran 2020 yang seharusnya ia bagikan kepada KPM malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu menurut Wirdhanto tak hanya terjadin satu kali akan tetapi beberapa kali atau beberapa bulan. Akibatnya, warga yang seharuisnya mendapatkan BLT jadi resah hingga akhirnya mereka pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Ingin Bawa Trofi Juara, Butuh Dukungan Suporter Indonesia

"Dana BLT yang seharusnya ia bagikan kepada warga yang berhak, ternyata malah ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatannya ini dilakukan berulang hingga akhirnya warga resah dan melaporkannya kepada polisi," katanya.

Diungkapkan Wirdhanto, pada bulan Juni 2020, seharusnya di Desa Ngamplang ada 200 KPM yang mendapatkan BLT dari ADD. Namun ternyata oleh tersangka hanya dibagikan sebagian sehingga ada 24 KPM yang tak mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x