PRIANGANTIMURNEWS - Dampak pandemi Covid-19 ternyata bukan hanya menghancurkan sektor perekonomian, tapi juga merusakkan rumah tangga orang.
Terbukti angka perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, menurut Panitera Muda Bagian Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Garut, Fitra Vatria Nugraha, angka kasus perceraian di Kabupaten Garut tiap tahunnya cenderung meningkat. Bahkan dibanding perkara lainnya, kasus perceraian ini lebih mendominasi.
Baca Juga: Kemenaker Apresiasi Gubernur Tetapkan UM Berdasarkan PP 36
"Setiap tahunnya, angka kasus perceraian memang cenderung mengalami peningkatan rata-rata sampai 5 persen. Bahkan kasus perceraian lebih dominan dibanding perkara lainnya," ujar Fitra, Rabu 22 Desember 2021.
Dikatakannya, untuk perkara lain selain perceraian, jumlahnya tercatat kurang dari 1.000 perkara.
Namun untuk kasus pasangan suami isteri yang melakukan gugatan perceraian hinga pertengahan Desember 2021 ini sudah mencapai 5.700 perkara.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Pajak yang Dibayarkan Kembali ke Rakyat