Kemenaker Apresiasi Gubernur Tetapkan UM Berdasarkan PP 36

- 23 Desember 2021, 05:20 WIB
       Kemenaker resmikan BLK Mini di Abu Dhabi
Kemenaker resmikan BLK Mini di Abu Dhabi /instagram @kemnaker/
PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para pekerja, atau buruh. Pasalnya kini pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021.
 
PP Nomor 36 Tahun 2021 ini tentang pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
 
Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
 
 
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 23 Desember 2021.
 
Chairul menyebut, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
 
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," katanya.
 
 
Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. 
 
"Kita siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022."ujarnya.
 
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
 
 
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,"ujarnya.***
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x