Buruh Ancam Mogok Kerja, UMK Kabupaten Ditetapkan 30 November

- 24 November 2021, 15:55 WIB
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan UMK Kabupaten dan Kota akan diumumkan 30 November 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan UMK Kabupaten dan Kota akan diumumkan 30 November 2021 / jabarprov.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS -Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 pada 30 November mendatang.

 Arus unjuk rasa dari serikat pekerja mulai terasa menolak penetapan UMK tersebut, bahkan di antaranya terdapat ancaman mogok massal.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemda mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat melalui PP 36/2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

 “Dan tentunya ini harus dipahami oleh semua pihak situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen sehingga kita sampaikan aspirasi-aspirasi kalau kurang puas bisa disampaikan dengan cara yang baik  cara-cara dialog,”ujar Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.

 Sehingga, kata dia dikedepannya bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan begitu.

 Sementara itu terkait adanya 11 kabupaten/kota di Jabar yang UMK Tahun 2022 tak akan naik, Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Baca Juga: PSSI Berkomitmen Memberantas Mafia Suap dan Pengaturan Skor di Liga Indonesia

"Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Dan peraturannya mengatur kalau setelah diitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," kata dia.

 Pemda mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat dan hal ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak.*** (Novianti Nurulliah/PR)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah