4 TANDA Pekerja atau Buruh yang Lolos Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah, Ini Tanda Tersebut

- 18 Oktober 2021, 21:02 WIB
ILUSTRASI - Kriteria lolos jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU beserta cara cek penerima
ILUSTRASI - Kriteria lolos jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU beserta cara cek penerima /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Pekerja atau buruh yang lolos penerima BLT Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan mendapatkan pemberitahuan 4 hal.

Pemberitahuan itu akan dikirimkan ke masing-masing hape para pekerja atau buruh.

Bila pekerja tersebut menerima 4 status yang didapat oleh penerima BLT Subsidi Gaji, maka pekerja itu berhak mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Kemanaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengakuan Gila Penjaga Kamar Mayat, Bersetubuh dengan Jenazah Wanita

Jika anda menerima menerima 4 hal itu, segera lakukan pengecekan status Anda melalui laman resmi di kemnaker.go.id atau melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji secepanya cair.

Seperti diketahui, kini penyaluran BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan menyisakan tahap 5 dimana menjadi tahap terakhir dari serangkaian tahap yang rencanakan sebagai proses penyaluran BSU.

Berdasarkan data terkini BSU Kemnaker per 24 September 2021, BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan kepada 4,91 juta pekerja yang artinya jika melihat total keseluruhan target penerima BSU di 2021, masih ada sisa 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: SIAP-SIAP Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Silahkan Cek ke situs prakerja.go.id

Untuk bisa menerima BSU 2021 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x