17 Daerah di Jawa Barat Mengalami Perubahan UMK yang Siginifikan pada Tahun 2021

- 22 November 2020, 15:58 WIB
Postingan akun Instagran Pikiran-Rakyat.com
Postingan akun Instagran Pikiran-Rakyat.com /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS-
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2021 mengalami perubahan secara signifikan. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Best Seller Kopi Weekend di Pangandaran Es Kopi Susu Halmahera 

17 daerah kab/kota di Jawa Barat memutuskan untuk menaikan UMK tahun 2021. Diantaranya, Kota Bekasi, Bandung hingga Sumedang.

10 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK di tahun 2021 yakni, Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya hingga Cianjur.

Dilansir Priangan Timur News dari Pikiran-Rakyat.com 'Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Barat Ditetapkan, 17 Daerah dengan Angka UMK 2021 Naik.

Baca Juga: Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasi Akan Terima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun provinsi.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Melawan Petugas, Pencuri di Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas

Sementara itu Kabupaten Karawang tercatat masih memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00.

Sementara pada tahun 2020 Karawang tercatat upah senilai Rp.4.594.324,54. Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni 1.831.884,83, sama seperti UMK 2020,

Setiawan mengatakan penetapan UMK Jabar Tahun 2021 dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Perpustakaan Termegah Se-Jawa Barat Sedang Dibangun di Pangandaran

Pemda Provinsi Jabar menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikan UMK, apalagi karena alasan pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan, diantaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan lau inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

Adapun 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE semester pertama yakni pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Baca Juga: Historical Tourism Destination Bukit Lembah Putri Pangandaran

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan saat ini tidak menaikan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan, Cirebon.

Sementa 10 daerah yang tidak menaikan UMK tahun 2021 yakni Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.*** 

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x