PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Padahal sebelumnya, angka tersebut akan diputuskan pada 19 November kemarin.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa hingga saat ini, jajarannya masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan.
"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat 19 November 2021 malam.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud, Lengkap Arab dan Arinya
Apalagi terdapat tuntutan dari para buruh agar Pemprov DKI menaikan UMP 2022 sebesar 10 persen. Namun, menurut Riza, hal tersebut harus mempertimbangkan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pengusaha.
"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," terangnya.
Jikalau terjadi PHK besar-besaran, mantan Anggota DPR RI ini mengkhawatirkan perekonomian di ibu kota akan semakin terpuruk, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Sebuah Studi Ungkap Minum Kopi dan Teh Secara Teratur Dapat Mengurangi Risiko Demensia dan Stroke
"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," tandas Riza.