Para Buruh Senang, UMK Cianjur Tahun 2022 Akhirnya Dinaikkan 6,5 persen

- 26 November 2021, 23:15 WIB
Para buru melakukan aksi  damai di  depan Pendopo Kabupaten Cianjur, dilakukan hingga malam hari, Kamis malam 25 November 2021. Perjuanhgan mereka tak sia sia karena Bupati akhinrya naikkan UMK 6,5 persen.
Para buru melakukan aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, dilakukan hingga malam hari, Kamis malam 25 November 2021. Perjuanhgan mereka tak sia sia karena Bupati akhinrya naikkan UMK 6,5 persen. /Muhammad Ginanjar /Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Para buruh di Cianjur gembira, usulan kenaikan upah akhirnya disetujui oleh Bupatu Cianjur.

Rekomendasi kenaikan UMK tahun 2021 6,5 persen langsung ditandatangani oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman di Ruang Garuda Pendopo Pemkab Cianjur, Kamis malam 25 November 2021 saat unjuk rasa masih berlangsung di luar gerbang Pemkab Cianjur.


Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, untuk aksi unjuk rasa yang digelar berjalan dengan lancar dan kondusif, serta diberikan kepastian langsung dari Bupati.

Baca Juga: Sejak Viral Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir, Toilet SPBU di Bogor Mulai Gratis

“Alhamdulillah pak bupati sudah menandatangani rekomendasi upah kenaikan di tahun 2022 sebesar 6,5 persen,” ujar Asep.

Dia mengungkapkan, selanjutkan pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut ke provinsi di rapat pleno dewan pengesahan provinsi.

“Kenaikannya 6,5 persen, berarti jadi 2,8 juta. Harapannya mudah-mudahan kenaikan upah di tahun 2022 berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga: Mobil Kalina Oktaranny Kecelakaan, Saat Mau Fitting Baju Mobil Dihantam Mobil Box

Sementara itu, Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur Yudi Junadi mengatakan, berdasarkan surat usulan kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2022, surat juga sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bupati telah mengeluarkan surat usulan yang berdasarkan aspirasi buruh Cianjur, yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” ujar Yudi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x