UMK Kabupaten Bogor Terancam Tidak Naik, Ade M Yasin: UMK 2021 Sudah Lebih

- 24 November 2021, 17:09 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin menybutkan UMK Kabupaten Bogor tidak akan naik karena UMK tahun 2021 sudah lebih
Bupati Bogor Ade Yasin menybutkan UMK Kabupaten Bogor tidak akan naik karena UMK tahun 2021 sudah lebih /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PRIANGANTIMURNEWS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kabupaten Bogor disinyalir tidak akan naik.

Tidak adanya kenaikan itu, selai upah sudah lebih, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, berdasarkan perhitungan upah yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih.

Baca Juga: Pemilik Warung Kelontongan Berhasil Gagalkan Perampokan di Jalan Terusan Saruyu Bandung

Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah, yakni berkisar Rp4,2 juta.

“Untuk UMK 2022 memang ada permintaan kenaikan sekitar 3,7 persen ya. Tapi karena kondisi saat ini, ditambah UMK kita sudah lebih. Dewan pengupahan sudah sepakat, tahun ini tidak naik. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” tutur Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh di Jonggol, Rabu 24 Novemver 2021.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sukmayana mengatakan,berdasarkan hasil rapat terakhir bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Selasa 23 November 2021, rapat tersebut berlangsung deadlock.

Baca Juga: Sebanyak 206 SMK Negeri di Jabar Gunakan Kurikulum Ekonomi Digital, 406 Guru Diberikan Pelatihan

Dalam rapat tersebut Apindo berpendapat bahwa besaran UMK 2022 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang pengupahan.

Namun serikat buruh sepakat menolak formulasi pengupahan yang berdasarkan dua peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah