UMK Pangandaran Cuma Naik Rp23 Ribu, Bupati Pangandaran Setujui PP 36 Tahun 2021

- 29 November 2021, 17:31 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media. Senin, 29 November 2021.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media. Senin, 29 November 2021. /PRIANGATIMURNEWS/Aldi Nur Fadilah


PRIANGTIMURNEWS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran 2022 sudah ditetapkan.

Perubahan UMK sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021.

Sebelumnya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengusulkan UMK naik Rp100.000 lebih dari yang ditetapkan PP 36 Tahun 2021.

"Pangandaran sudah layak untuk menaikan UMK jadi Rp1.960.000 dengan alasan sebagai daerah percepatan Pembangunan daerah Jabar Selatan," kata Jeje kepada Priangantimurnews pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: UMK Pangandaran Hanya Naik Segini, Bupati Pangandaran Usulkan Lebih Dari PP 36 Tahun 2021

Pernyataan itu sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan ekonomi wilayah Jabar Selatan.

Namun hasil usulan yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran tidak bisa diterima Pemprov Jabar.

"Penetap UMK Pangandaran sudah dikunci dengan PP 36 Tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Ungkap Pemenang Ballon d'Or 2021, Patrice Evra: Itu Semua Perampokan

Semula UMK Pangandaran sebesar Rp1.860.000 pada tahun 2020, naik sebesar Rp23.773. Kini menjadi 1.884.000.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah