Aryanto Prametu Direktur SAM Terdakwa Korupsi Rp27 miliar Divonis Bebas, Ini Alasannya

- 26 Maret 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi palu hakim. Hakim Pengdilan Tinggi NTB memutuskan vonis bebas kepada Aryanto Prametu direktur SAM.
Ilustrasi palu hakim. Hakim Pengdilan Tinggi NTB memutuskan vonis bebas kepada Aryanto Prametu direktur SAM. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Aryanto Prametu terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida Ill, divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, NTB.

Putusan bebas Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum, disampaikan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tinggi NTB pada Jumat 24 Maret 2022 lalu.

Diketahui Aryanto merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) salah satu pihak ketiga penyedia pengadaan barang benih Jagung.

Baca Juga: Ini Lima Negara dengan Waktu Puasa Terpendek

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian putusan hakim, Jumat 24 Maret 2022, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Antara.

Hakim mengakui terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan, sesuai dalam dakwaan primair.

Akan tetapi, hal itu tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatannya tersebut hanya pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Suasana Pantai Madasari, Munggahan Seru Menginap Sambil Camping

Diketahui Hakim Ketua Soehartono dan anggotanya Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa Aryanto dari tahanan.

Terdakwa Aryanto berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kembali.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x