PRIANGANTIMURNEWS- Salah satu guru di Pangandaran berinisial (S) akhirnya terbebas dari tuduhan tindak pidana penggelapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Selasa, 21 Desember 2021.
(S) yang juga pemilik IRA Salon yang beralamat di jalan Kidang Pananjung Desa Pangandaran, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim atas tuduhan penggelapan senilai Rp 210 juta.
(S) melalui kuasa Hukumnya, Didik Puguh Indarto SH,MH mengatakan, bahwa gugatan klien nya atas tuduhan penggelapan yang dituduhkan tergugat yang juga teman dekatnya dikabulkan oleh Mejelis Hakim.
Baca Juga: Selamat, Gamelan Jadi Warisan Budaya Dunia
Kata Didik Puguh, hasil gugatannya diterima meski sebagian oleh Pengadilan Negeri kelas II.B Ciamis melalui Ketua Hakim Achmad Iyud Nugraha,SH.,MH didampingi anggotanya Indra Muharam,SH dan Rika Emilia SH.,MH.
Didik Puguh Indarto menjelaskan, bahwasanya yang tidak diterima oleh Majelis Hakim sendiri yaitu pencabutan laporan ke Polisi, karena bukan kewenangan dari Majelis Hakim.
"Tetapi yang paling pokok bahwa laporan atau pengaduan di Polisi itu kan, didasarkan tuduhan dan tuduhan itu ada dasarnya, setelah diuji ternyata tuduhan itu tidak ada cukup bukti dan dinyatakan tuduhan itu dinyatakan tidak benar, bahwa tidak ada keterkaitan klien saya dengan pihak T2 yang membawa uang Rp. 210 juta itu," jelas Puguh.
Baca Juga: Industri Telekomunikasi Bakal Tetap Moncer
Puguh menambahkan, bahwa kliennya hanya diminta oleh T1 agar T1 dikenalkan dengan T2, sudah dikenalkan, T1 menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta kepada T2 sebagai titipan modal sementara, kemudian Kliennya diminta ikut tandatangan dalam kuitansi sebagai saksi, lalu beberapa hari kemudian ternyata T1 menyerahkan sebanyak tiga kali yakni Rp. 5 juta, Rp. 100 juta, dan terakhir Rp. 5 juta kepada T2 tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan kepada Kliennya.